Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;
- bahwa proses produksi industri Semen Portland menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan Industri Hijau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Semen Portland;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
26 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permen Industri Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen Portland
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
30 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1491, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.