Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas dan fungsi penyidikan, pengujian penyakit hewan dan produk asal hewan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Veteriner;
- bahwa Balai Besar Veteriner Maros yang berlokasi di Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan memiliki wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
- bahwa untuk percepatan peningkatan produksi ternak dan penjaminan kesehatan hewan di Provinsi Papua dan Papua Barat dipandang perlu membentuk Loka Veteriner Jayapura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
4/PERMENTAN/OT.010/1/2018
Tahun
2018
Tentang
Permentan Tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 213
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/PERMENTAN/OT.010/1/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.