Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 Tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemasukan obat hewan khusus diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sediaan biologik yang penyakitnya dan biang isolatnya tidak ada di dalam negeri namun membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan untuk melindungi kepentingan nasional wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
9/PERMENTAN/PK.350/3/2018
Tahun
2018
Tentang
Permentan Tentang Pemasukan Obat Hewan Khusus ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
2 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 357
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9/PERMENTAN/PK.350/3/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.