Peraturan Ombudsman Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor;
- bahwa untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) diperlukan adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Ombudsman
Nomor
32 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan ORI Tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 September 2018
Diundangkan Tanggal
07 September 2018
Berlaku Tanggal
07 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1243, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Ombudsman Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.