Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 Tentang Laporan Berkala dana Pensiun
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor dana pensiun, diperlukan data dan informasi kegiatan operasional program pensiun serta manfaat lain yang mutakhir dan akurat, serta lebih komprehensif, berkualitas, dan cepat
- bahwa untuk memudahkan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporannya diperlukan penyederhanaan laporan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Berkala Dana Pensiun;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
5/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Laporan Berkala dana Pensiun
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
04 April 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2018
Sumber
LN. 2018/NO.45, TLN. 2018/NO.6195, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2018
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.