Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan bursa efek secara global, meningkatkan likuiditas melalui percepatan perputaran investasi dari modal, meningkatkan efisiensi operasional bursa efek, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
21/POJK.04/2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan OJK Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
21 November 2018

Berlaku Tanggal
21 November 2018

Sumber
LN. 2018/NO.222, TLN. 2018/NO.6262, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.