Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan harmonisasi praktik penyelesaian transaksi di bursa efek Indonesia dengan bursa efek secara global, meningkatkan likuiditas melalui percepatan perputaran investasi dari modal, meningkatkan efisiensi operasional bursa efek, dan mengurangi risiko likuiditas di pasar modal, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
21/POJK.04/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
21 November 2018
Berlaku Tanggal
21 November 2018
Sumber
LN. 2018/NO.222, TLN. 2018/NO.6262, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.