Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam memberikan alternatif pilihan instrumen investasi kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian, kesesuaian dengan karakteristik liabilitas perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah dan imbal hasil yang diperoleh, serta meningkatkan peranan investor domestik dalam mendukung pembangunan di bidang infrastruktur, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
28/POJK.05/2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/pojk.05/2016 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2018
Berlaku Tanggal
10 Desember 2018
Sumber
LN. 2018/NO.244, TLN. 2018/NO.6275, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.