Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2018
Berlaku Tanggal
12 Januari 2018
Sumber
LN.2018/NO.5, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Download Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.