Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Sungai Citarum merupakan sungai strategis nasional sebagai kesatuan ekosistem alami yang utuh dari hulu hingga hilir beserta kekayaan sumber daya alam dan sumber daya buatan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia yang perlu disyukuri, dilindungi, dan diurus dengan sebaik-baiknya serta wajib dikembangkan dan didayagunakan secara optimal bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat;
- bahwa pada DAS Citarum telah terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian yang besar terhadap kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, sumber daya lingkungan, dan mengancam tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum perlu diambil langkah-langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum, yang mengintegrasikan kewenangan antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
15 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.30, LL SETKAB : 19 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.