Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu

PERPRES Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terencana, dan terpadu perlu memperhatikan aspek good governance dan bersikap hati-hati;
  2. bahwa dalam keadaan tertentu di mana status keadaan darurat Bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko Bencana dan dampak yang lebih luas maka perlu untuk memberikan penugasan dan kewenangan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk dapat melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
17 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2018

Berlaku Tanggal
22 Maret 2018

Sumber
LN.2018/NO.34, LL SETKAB : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.