Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
PERPRES Nomor 39 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih meningkatkan peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
39 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden
Ditetapkan Tanggal
23 April 2018
Diundangkan Tanggal
25 April 2018
Berlaku Tanggal
25 April 2018
Sumber
LN.2018/NO.68, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
Download Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.