Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
PERPRES Nomor 55 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional;
- bahwa peningkatan pelayanan, konektivitas, dan mobilitas harian orang dan barang di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, memerlukan perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau oleh masyarakat dengan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
55 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Tahun 2018 – 2029
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018
Berlaku Tanggal
20 Juli 2018
Sumber
LN.2018/NO.112, LL SETKAB : 8 HLM.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.