Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan mencapai kemajuan bersama dengan semangat persahabatan antaranegara, perlu melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India guna memaksimalkan sumber-sumber ekonomi;
  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama ekonomi menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu meningkatkan hubungan ekonomi dalam bidang perdagangan, penanaman modal, dan bidang teknis lainnya, dengan menggali dan mengembangkan potensi kerja sama yang saling menguntungkan antara Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
  3. bahwa di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada tanggal 12 November 2014, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Inuestment under the Framework Agreement on Compretrcnsiue Economic Cooperation betuteen the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India) sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dengan Republik India;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement on Inuestment under the Framework Agreement on Comprehensiue Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
97 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of India (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
18 November 2018

Sumber
LN.2018 Nomor 185

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.