Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak) bertujuan untuk mewujudkan komitmen Pemerintah Indonesia dalam rangka memberikan dasar hukum bagi pengaturan liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas di antara Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok;
- bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 di Jakarta, Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights between Contracting Parties (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
106 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Protocol 2 On Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018
Diundangkan Tanggal
01 November 2018
Berlaku Tanggal
01 November 2018
Sumber
LN. 2018 Nomor 197
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.