PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Kompetisi inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018
PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk pembentukan inovasi pelayanan publik melalui pelaksanaan gerakan satu instansi satu inovasi serta guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, dipandang perlu menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2018;
DASAR PENETAPAN
PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan mengingat:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1715);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 517) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 574);
PENGERTIAN
Dalam PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan:
Inovasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut inovasi adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut kompetisi adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Penyelenggara Kompetisi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Sinovik adalah sistem berbasis web yang memuat jaringan informasi dan dokumentasi inovasi pelayanan publik.
Sekretariat adalah pejabat dan/atau pegawai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditugaskan oleh menteri untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan substansi dalam rangka penyelenggaraan kompetisi.
Tim Evaluasi yang selanjutnya disebut TE merupakan akademisi dan/atau praktisi yang kompeten di bidang pelayanan publik.
Tim Panel Independen yang selanjutnya disingkat TPI merupakan figur dan tokoh masyarakat yang memiliki reputasi baik dalam pemikiran dan/atau pengalaman mendorong upaya-upaya peningkatan pelayanan publik.
Unit Inovasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat UIP adalah satuan kerja pelayanan publik di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang membuat dan mengajukan inovasi secara online dalam bentuk proposal melalui Sinovik.
Gerakan One Agency One Innovation adalah gerakan yang mewajibkan satu instansi menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PERMENPAN RB Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.