PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
10 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2018
Berlaku Tanggal
31 Januari 2018
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.