PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kegiatan penilaian (appraisal) untuk tujuan perpajakan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2018
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2018
Berlaku Tanggal
20 Februari 2018
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.