PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
16 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
11 April 2018
Berlaku Tanggal
11 April 2018
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
Download PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.