Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru mengenai kekarantinaan kesehatan;
  3. bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal;
  4. bahwa kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional;
  5. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya diperlukan adanya pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai pulau besar maupun kecil yang terletak pada posisi yang sangat strategis dan berada pada jalur perdagangan internasional, yang berperan penting dalam lalu lintas orang dan barang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2018

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2018

Sumber
LN.2018/NO.128, TLN NO.6236, LL SETKAB : 53 HLM.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.