Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VIII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia;
- bahwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April 2010;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Kepres Tentang Hari Penyiaran Nasional
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
29 Maret 2019
Sumber
LL SETKAB : 3 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.