Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/kota
PERTIMBANGAN
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan dan penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu melakukan penyesuaian dalam perencanaan dan penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Pemilihan Umum
Nomor
522 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Keputusan KPU Tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/kota
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.