Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

PERTIMBANGAN

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah mengatur mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah dan ketentuan mengenai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 di Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di setiap provinsi.
  3. bahwa Komisi Pemilihan Umum perlu menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Komisi Pemilihan Umum

Nomor
529 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Keputusan KPU Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2022

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022
    Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024

Silahkan download Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 529 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (513.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.