Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/10/PADG/2019 Tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/10/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler pada penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal yang semakin cepat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap standar layanan bagi peserta dalam melakukan proses penyelesaian transaksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
21/10/PADG/2019
Tahun
2019
Tentang
PADG Tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/10/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/10/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.