Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
  2. bahwa guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;
  3. bahwa untuk penguatan kerangka operasional kebijakan moneter guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum;
  4. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/14/PADG/2019

Tahun
2019

Tentang
PADG Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/14/PADG/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 21/14/PADG/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.