Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 Tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
- bahwa untuk kepentingan pelacakan kontak, alternatif penegakan diagnosis, skrining oleh tenaga kesehatan dan skrining mandiri oleh masyarakat dalam rangka deteksi dini COVID-19, dapat menggunakan metode pemeriksaan tes cepat antigen.
- bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4794/2022, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/161/2023
Tahun
2023
Tentang
Kepmenkes Tentang Penggunaan Tes Cepat Antigen dalam Pemeriksaan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/161/2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.