Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) mempunyai kewenangan menetapkan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BANPT Tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.