PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, perlu penataan kembali anggota tim kerja Provinsi dan Sekretaris dalam Tim Kerja Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
12 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BIG Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 Juli 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.