Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi, perlu penataan kembali anggota tim kerja Provinsi dan Sekretaris dalam Tim Kerja Kabupaten/Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
12 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BIG Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
12 Juli 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (800.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.