Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penindakan, penyelidikan, dan penyidikan awal atas pelanggaran hukum di laut, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum;
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Penindakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/468/M.KT.01/2019 perihal Penataan Organisasi Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum Badan Keamanan Laut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2019

Diundangkan Tanggal
03 September 2019

Berlaku Tanggal
03 September 2019

Sumber
BN. 2019/NO.991, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-002/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penindakan Hukum

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.