Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pengelolaan keuangan negara harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab guna mewujudkan anggaran berbasis kinerja;
- bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat menggunakan satuan biaya masukan lainnya yang antara lain didasarkan pada harga pasar dan satuan harga yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/instansi teknis yang berwenang;
- bahwa perlu adanya keseragaman biaya dalam perencanaan kegiatan dan anggaran di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang mengacu pada standardisasi harga satuan pokok kegiatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Ditetapkan Tanggal
09 September 2019
Diundangkan Tanggal
11 September 2019
Berlaku Tanggal
11 September 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1040, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.