Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi khusus, jasa kalibrasi alat, jasa konsultasi, jasa penggunaan alat, serta informasi dan/atau jasa meteorologi, klimatologi, dan geofisika lainnya kepada Wajib Bayar, serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
1 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2019
Berlaku Tanggal
08 Februari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.99, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.