Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat men5rusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat;
  2. bahwa penerimaan negara bukan pajak atas informasi cuaca untuk penerbangan memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan petunjuk teknis akuntansi yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penentuan kualitas dan penyisihan Piutang Tidak Tertagih, serta penyajian dan pengungkapan atas penerimaan negara bukan pajak atas informasi cuaca untuk penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
4 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BMKG Tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Februari 2019

Berlaku Tanggal
25 Februari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.200, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Informasi Cuaca untuk Penerbangan pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.