PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran negara tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
- bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali;
- bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
9 Tahun 1969
Tahun
1969
Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran negara tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang
Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 1969
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 1969
Berlaku Tanggal
01 Agustus 1969
Sumber
LN. 1969, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.