Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPKP Tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
31 Januari 2019
Berlaku Tanggal
31 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.69, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BPKP Nomor 362/K/D4/2012 tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
- Surat Kepala BPKP Nomor S-506/K/D1/2007 tentang Pedoman Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Surat Kepala BPKP Nomor S-1330/K/D1/2007 tentang Pedoman Riviu Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Download Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.