Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPKH Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang
Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2019
Berlaku Tanggal
05 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1550, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.