Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Pengelolaan Kekayaan berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengelola Keuangan Haji

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BPKH Tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai Dengan Uang

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2019

Berlaku Tanggal
05 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1550, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.