Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa standar operasional prosedur merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik, menciptakan ketertiban penyelenggaraan operasional dan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan adanya perubahan organisasi dari Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, perlu mengatur mengenai penyusunan standar operasional prosedur di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BSSN Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
11 April 2019
Berlaku Tanggal
11 April 2019
Sumber
BN. 2019/NO.413, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara
Download Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.