Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa devisa hasil ekspor dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional yang memberikan kontribusi optimal secara nasional serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah, dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan di Indonesia;
- bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
21/3/PBI/2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BI Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
18 Januari 2019
Berlaku Tanggal
18 Januari 2019
Sumber
LN. 2019/NO.8, TLN. 2019/NO.6303, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/3/PBI/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.