Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara

Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa upaya pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif sebagai inisiatif pencegahan korupsi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
  2. bahwa untuk mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib Pajak melalui Konfirmasi Status wajib Pajak dalam pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, semua kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian harus melaksanakan aksi pencegahan korupsi yang salah satunya aksinya harus menerbitkan peraturan untuk mensyaratkan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik kriteria tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara;

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019

EntitasBadan Kepegawaian Negara (BKN)
JenisPeraturan Badan Kepegawaian Negara (Peraturan BKN)
Nomor51 Tahun 2019
Tahun2019
TentangPeraturan BKN Tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu di Badan Kepegawaian Negara
Tanggal Ditetapkan31 Desember 2019
Tanggal Diundangkan31 Desember 2019
Berlaku Tanggal31 Desember 2019
SumberBN.2019/NO.1780, peraturan.go.id : 7 hlm.

Download Peraturan BKN Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.