Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai lembaga perwakilan daerah dibentuk untuk menciptakan hubungan pusat dan daerah yang selaras, harmonis, dan berkesinambungan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa sebagai pelaksanaan fungsi perwakilan daerah, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki wewenang dan tugas melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dari Peraturan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melakukan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah perlu mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Dewan Perwakilan Daerah
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan DPD Tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 September 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 September 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan DPD Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah
Silahkan download Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.