PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pemberdayaan dan pengembangan potensi diri pribadi setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan pola manajemen karier yang jelas dan terarah yang berprinsip pada prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas merupakan hak setiap pegawai Kejaksaan Republik Indonesia guna mendukung optimalisasi pengembangan institusi Kejaksaan Republik Indonesia;
- bahwa sistem manajemen karier pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dibangun dengan semangat bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta berbasis pada penilaian kinerja dan kompetensi dengan tetap mengacu pada karakteristik Kejaksaan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan dan keterpaduan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan beberapa peraturan pelaksanaannya maka Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-049/A/JA/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kejaksaan
Nomor
11 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Perja Tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 November 2019
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2019
Berlaku Tanggal
10 Desember 2019
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1573
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-049/A/J.A/12/2011 tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Download Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.