Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyidikan Tindak Pidana;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peraturan perUndang-Undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas penyidikan masih terdapat kekurangan, perlu dibuat petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan dan akuntabel;
  3. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang penyidikan tindak pidana sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan, yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perkap Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Ditetapkan Tanggal
4 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (310.12 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.