Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu c1n penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana bagi masyarakat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian wajib membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Nomor
3 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Komnasham Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019
Berlaku Tanggal
31 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1778, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Download Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.