Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, dilaksanakan pemberian tanda kehormatan dan tanda penghargaan atas darma bakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 62/PER/G2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor
3 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Pemberian Tanda Kehormatan dan Tanda Penghargaan Bidang Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana
Ditetapkan Tanggal
11 April 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 331
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber : PERATURAN
Reupload Via : Google Drive
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.