Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Kebun Raya
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ perlu ditingkatkan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan;
- bahwa pembangunan Kebun Raya sebagai kawasan konservasi keanekaragaman hayati harus dilaksanakan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai standar pembangunan Kebun Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembangunan Kebun Raya;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
4 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LIPI Tentang Pembangunan Kebun Raya
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
22 Januari 2019
Berlaku Tanggal
22 Januari 2019
Sumber
BN. 2019/NO.40, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.