Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menjamin tersedianya kebutuhan pegawai negeri sipil yang tepat, berkualitas, dan profesional sesuai dengan kebutuhan, kompetensi, dan minat kerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan pencapaian target kinerja organisasi, perlu melaksanakan redistribusi pegawai negeri sipil;
  2. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan secara terencana, tepat sasaran, dan sesuai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan analisis kebutuhan tugas dan fungsi organisasi;
  3. bahwa redistribusi pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 wwwperaturangoid 2019, No62 -2- tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan LIPI Tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
BN. 2019/NO.62, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.