Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diundangkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
- bahwa untuk penyempurnaan pengaturan mengenai Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
19 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan LKPP Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2019
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019
Berlaku Tanggal
23 Desember 2019
Sumber
BN. 2019/NO.1659, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Download Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.