Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 · tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan meningkatkan penerimaan negara, perlu dilakukan Aksi Pencegahan Korupsi dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama;
- bahwa untuk mewujudkan Aksi Pencegahan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu pada Kementerian Agama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Agama
Nomor
22 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Menag Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2019/NO.1132, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.