Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

Nomor
11 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
PermenATR/KepalaBPN Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2019

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 946

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai bukan bendahara dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PermenATR/KepalaBPN Nomor 11 Tahun 2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.