Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kota Subulussalam di Aceh;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
22 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2006
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
23 Juni 2006
Sumber
PERATURAN.GO.ID ; 25 Hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000 tentang Dlreksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 46 Tahun 2000 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.