Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan penyebaran penempatan tugas lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional perlu dilakukan penetapan alokasi penempatan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang sesuai dengan kebutuhan pada instansi daerah dan instansi pusat serta sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan organisasi dan perkembangan peraturan perUndang-Undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
34 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permendagri Tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan dalam Negeri
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2019
Berlaku Tanggal
27 Juni 2019
Sumber
BN 2019/ NO 713; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penempatan Tugas Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penempatan Dan Perpindahan Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.kemendagri.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.