Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka Timur serta antara Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
51 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka dan Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Kolaka Timur Serta Antara Kabupaten Bombana Dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2019

Sumber
BN 2019/NO 967; PERATURAN.GO.ID : 20 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Kolaka dan Batas Daerah Kabupaten Bombana dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.